
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan KPU pusat menyetujui KPU DKI melakukan tahapan kampanye pada putaran kedua.
Padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) sendiri tidak ada tahapan kampanye melainkan tahapan. Dirinya pun akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk meminta keterangan.
“Saya sebagai anggota Komisi II DPR akan meminta KPU pusat untuk mengklarifikasi kampanye di putaran kedua Pilgub DKI,” ungkap Ace yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
Menurut Ace, KPU DKI seharusnya tidak melaksanakan tahapan kampanye karena tidak memiliki landasan hukum terkait pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.
Diirinya mencontohkan Pilkada DKI 2012 yang tidak ada tahapan kampanye karena, meurutnya, memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
Ace juga mengimbau agar KPU DKI mengikuti aturan yang ada. Dan mencermati ulang peraturan perundang-undangang yang berlaku tentang tahapan putaran kedua. Dan melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait perubahan kampanye 4 Maret-19 April 2017. (DD)