DPR RI  

Komisi IX Usulkan RUU Obat dan Makanan

Dede Yusuf (Wakil Ketua Komisi IX/ Fraksi Demokrat)

Jakarta, suaradewan.com – Masyarakat resah akibat maraknya temuan obat palsu dan kadaluwarsa. Agar bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mendorong penguatan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Penguatan pertama adalah Perpres-nya, dan mungkin dalam waktu dekat penguatan itu akan keluar. Penguatan kedua adalah RUU-nya. Dulu dalam RUU itu BPOM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang kami di Komisi IX mengatakan BPOM harus punya UU sendiri,” ujar Dede Yusuf usai diskusi ‘Obat Palsu Siapa Mau’di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).

Menurutnya, saat ini DPR sudah mengusulkan RUU tentang pengawasan obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Dede berharap ada Peraturan Presiden (Perpres).

Perluasan kewenangan BPOM saat ini baru hanya dengan mengubah Permenkes nomor 58, 35 dan 30 yang sekarang menjadi 34,35 dan 36, yang isinya mengizinkan BPOM melakukan pengawasan dan uji sampling pada rumah sakit, klinik dan apotek.

Setelah diperluas, maka kewenangan BPOM akan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat secara langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selama ini, proses penyelidikan dan penyidikan atas pengawasan obat dan makanan, hanya dilakukan polisi karena mereka punya sumber daya. Karena itu, Komisi IX ingin BPOM juga punya kewenangan seperti polisi.

Setelah adanya perluasan, BPOM tak hanya dapat menindak, namun juga pencegahan. Misalnya, apotek dan warung yang tak begitu paham perbedaan obat yang asli dan ilegal. (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90