JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing menilai, penetapan Captain FX Nurcahyo Utomo sebagai anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) cacat hukum.
Selain itu, ia juga merasa, penetapan yang bersangkutan sebagai anggota KNKT menggunakan surat palsu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan, dan penggunaan surat palsu,” kata Anton, Kamis (1/9).
Captain FX Nurcahyo Utomo menggantikan Dede Farhan Aulawi, yang mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai anggota Komisioner KNKT.
Terlebih lagi, dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk menetapkan nama anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT. Hal itu diungkapkan Budi Hartanto Susilo, salah seorang anggota pansel.
“Dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk menetapkan anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT,” urainya.
Nurcahyo tidak dimasukkan sebagai calon anggota KNKT, pasalnya tercatat sebagai tenaga ahli di lingkungan KNKT.
“Saat kami bekerja, tidak diusulkan nama yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam 12 nama yang diusulkan oleh tim pansel, terdapat nama Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto. (SD)