
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta perusahaan Yamaha dan Honda menurunkan harga jual kendaraan roda duanya. Sebab, kata Darmadi, harga jual motor berkisar Rp. 14-16 juta per unit itu cukup memberatkan konsumen. Apalagi daya beli masyarakat saat ini juga sedang menurun.
“Coba tolong perhatikan konsumen, boleh ambil untung tapi jangan berlebihan, jangan mengeruk dari konsumen. Itu kita minta khusus di saat konsumen yang saat ini daya beli menurun. Ingat tanggung jawab terhadap sosial juga dong,” kata politikus PDIP ini dalam diskusi ‘Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel’ di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (1/3/).
Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur penetapan harga di antara para pesaing.
Sebagaimana yang tertuang dalam perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel, Yamaha dan Honda terbukti melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia.
Terkait hal itu, Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp. 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU. (ZA)