Komnas HAM: Kasus Ahmadiyah adalah Pelanggaran HAM

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komnas HAM melalui Imdadun Rahmat menegaskan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil sikap terkait tindakan diskriminatif yang dialami ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor.

Diketahui bahwa sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat belum mendapatkan e-KTP meski sudah melengkapi persyaratan sejak 2012. Hal ini terjadi setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten setempat enggan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah karena tidak memenuhi persyaratan yang diberikan.

Namun, belakangan diketahui syarat tersebut bukanlah syarat wajib dalam proses pembuatan dan penerbitan e-KTP.

Menurut Imdadun, masalah ini sudah tidak bisa lagi dibebankan hanya pada Dukcapil daerah setempat. Baginya, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenetrian Agama harus mau ‘turun tangan’ menyelesaikan masalah ini.

“Saya ingin mengatakan bahwa problem ini jangan hanya dibebankan kepada Dukcapil daerah. Ini tanggung jawabnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Imdadun di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Baca juga: Jemaah Ahmadiyah: Tulis ‘Islam’ di Kolom Agama KTP Kami

Imdadun menegaskan, e-KTP bagi warga Ahmadiyah harus segera diselesaikan karena ini adalah tugas pemerintah. Setiap warga Negara berhak memperoleh pelayanan publik termasuk penerbitan e-KTP bagi warga Ahmadiyah.

“Kalau (penerbitan e-KTP) itu tidak terjadi, maka baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalaikan tugasnya, telah melakukan pelanggaran HAM,” tegas Imdadun.

Akibat kasus ini, warga Ahmadiyah tidak bisa mendapat pelayanan administrasi, seperti pelayanan pembuatan surat nikah dan haji.

Baca juga: E-KTP Tak Terbit, Warga Ahmadiyah Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Masuk Islam

Imdadun mengatakan, pihak Dukcapil Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mengirimkan surat untuk meminta Kementerian Agama bersikap terkait masalah e-KTP warga Ahmadiyah. Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian Agama belum merespons surat tersebut. Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bisa membuat keputusan.

“Jadi, sebenarnya ini problem bukan hanya ada pada tingkat lokal. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil langkah lebih konkret karena selama ini mereka menghindari masalah,” ujar dia.

Sebelumnya, warga Ahmadiyah telah mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI. Mereka berharap segera mendapatkan e-KTP agar tidak susah mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90