Komnas Perempuan: Indonesia Harus Punya UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasus kekerasaan seksual di Indonesia meningkat setiap tahun. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, menunjukkan, sedikitnya lebih dari 35 perempuan, termasuk anak perempuan, mengalami kekerasan seksual di Indonesia setiap hari.

“Korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak-anak. Perempuan seolah-olah wajar mengalami kekerasan seksual sehingga terjadi viktimisasi berulang di banyak wilayah,” terang komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irawati Harsono di Jakarta, Kamis (16/3/17).

Irawati mengimbau pemerintah segera membuat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia menilai, beberapa kasus kejahatan yang umumnya dialami oleh perempuan dan anak belum dikenali dalam hukum di Indonesia.

Saat ini kekerasan seksual hanya dikategorikan sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KUHP hanya mengenal perkosaan dan pencabulan. Itu pun perkosaan hanya dimaknai adanya kontak alat kelamin saja,” pungkasnya.

Dirinya memaparkan, Komnas Perempuan mencatat dari tahun 2016 hingga 2017 jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi adalah kasus perkosaan yang mencapai 1.036 kasus dan pencabulan sebanyak 838 kasus.

Pada tahun  2010, tercatat 2.645 kasus, 2011 tercatat 4.335 kasus, 2012 tercatat 3.937 kasus, 2013 tercatat 5.629 kasus, 2014 tercatat 4.458 kasus, 2015 tercatat 6.499 kasus dan 2016 tercatat 5.786 kasus. (DD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90