JAKARTA, SUARADEWAN.com – Konflik internal yang hari ini terus terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memaksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan. Kabarnya, KASN akan memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Harjdjosoekarto terkait pelaporan dirinya oleh dua anggota DPD lainnya.
“Pemanggilan terhadap Sekjen DPD (Sudarsono) merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dua anggota DPD, yakni Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas kepada KASN,” terang Ketua KASN Sofian Effendi di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dalam pemanggilan nanti, tambah Sofian, KASN akan meminta konfirmasi kepada Sudarsono mengenai pengaduan adanya pemaksaan kepada anggota DPD supaya mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD yang baru.
“Suratnya sudah kami layangkan. Intinya kamu sudah mulai proses pemeriksaan. Kami akan meyakinkan apakah beliau ini menghambat pelaksanaan tugas dari sejumlah anggota DPD. Itu yang mau kami konfirmasi,” lanjut Sofian.
Di samping akan memanggil Sudarsono, KASN juga akan memanggil sejumlah anggota DPD lainnya.
“Pemanggilan itu untuk melengkapi laporan dan menjadi pertimbagnan dalam pengambilan keputusan,” terangnya lanjut.
Seperti diketahui, dua anggota DPD sebelumnya telah mengadukan Sudarsono ke KASN. Menurut pengadu, Sekjen DPD ini telah memaksa para anggota DPD pendukung kubu GKR Hemas untuk mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
Menurut pengadu, yakni Nurmawati dan Asri Anas, jika mereka tidak mendukung Oesman, maka dana reses anggota DPD tidak akan diberikan. (ms)