Kolom  

Koperasi Syariah Digital (KSD): Sintesa Konsep Ekonomi-Islam-dan Teknologi Digital Dalam Membangun Ekonomi & Peradaban di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

Oleh: Bobby Kurniawan (Ketua PW SEMMI PROVINSI RIAU)

Fenomena pandemi Covid – 19 menjadi salah satu tonggak sejarah krisis terbesar dari berbagai sektor di seluruh belahan dunia. Pandemi tersebut memberikan implikasi yang signifikan terhadap sektor ekonomi, sosial, hingga politik di seluruh negara tidak terkecuali Indonesia. Pada sektor ekonomi, Pandemi Covid – 19 ini juga menimbulkan dampak terhadap investasi yang membuat masyarakat akan sangat berhati – hati untuk membeli barang hingga melakukan investasi tertentu. Hal ini merupakan implikasi atas absurditas supply chain dan asumsi pasar (Pepinsky & Wihardja, 2011).

Selain itu, pada sektor ekonomi-pariwisata sangat terpukul akan hal ini. Bagaimana tidak, jumlah wisatawan asing maupun lokal mengalami penurunan drastis hingga 75% dibanding tahun sebelum terjadinya Covid-19 atau sekitar empat juta (4 juta wisatawan asing dan domestik) serta sektor pendukung pariwasata, seperti hotel dan restoran mengalami penurunan profit hingga 40% sehingga berdampak pada operasional hotel dan business sustainability (Kemlu, 2020).

Angka penurunan jumlah wisatawan tersebut memiliki implikasi yang cukup signifikan terhadap profit yang diperoleh oleh sektor – sektor pendukung tersebut (Block, 2017).

Lemahnya pertumbuhan pada sektor pariwisata juga memberikan dampak pada sektor pendukung lain, seperti industri retail. Padahal sub-sektor industri retail dengan skala mikro, kecil, dan menengah inilah yang sebelumnya merupakan sektor yang dominan sebagai penyokong ekonomi terutama dalam konteks penyerapan tenaga kerja.

Selain pariwisata, sektor lain yang terdampak adalah sektor Industri manufaktur (Fast Moving Consumer Goods, otomotif, dan support equipment). Berdasarkan data dari kementeri an Ketenagakerjaan , sektor ini mengalami penurunan dalam profit sebesar 50% (kecuali alat-alat kesehatan dan petrokimia) sehingga memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran sebesar 425.948 pekerja dari total 2.587.478 pekerja atau sekitar 16,5% (Indonesiabaik, 2021).

Hal tersebut secara spesifik diakibatkan oleh melemahnya demand pasar dan terbatasnya distribusi finish goods ke konsumen. Pemutusan hubungan kerja ini menambah tingkat pengangguran di Indonesia meningkat sebesar 2,1% (dari 4,9% ke 7%) dalam dari tahun 2019 – 2020 (Indonesiabaik, 2021).

Peningkatan pada tingkat pengangguran tersebut berimplikasi pada tingkat kemiskinan. Berdasarkan data dari BPS, tercatat bahwa pada era covid-19 ini, jumlah masyarakat miskin meningkat sebesar 10,19 % pada awal 2021 (BPS, 2021). Meningkatnya jumlah kemiskinan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

Selengkapnya klik download dibawah ini:

[wpdm_package id=’56463′]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90