JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi (korupsi) terkait perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 79,7 miliar.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Afni Carolina membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten juga melibatkan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Kerugian negara mencapai Rp 79,7 miliar
Atut didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 199, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengatakan Atut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten ikut mengatur pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Selain itu, Atut juga dengan sengaja melakuka koordinasi dengan Wawan untuk memenangkan tender lelang pengadaan alkes Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten.
“Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran, hingga menentukan perusahaan yang akan jadi pemenang pengadaan,” sebut Jaksa.
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa, terdapat bebera nama yang menerima aliran dana hasil korupsi, diantaranya Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Kemudian uang sebesar Rp 1,6 miliar digunakan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing. Rp 1,6 miliar. Dan terakhir ada nama Rano Karno menerima uang Rp 300 juta. (DD)