DPRD  

Korupsi Dana Bimtek, Empat Mantan Pimpinan DPRD Enrekang Ditahan

MAKASSAR, SUARADEWAN.com — Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 3 mantan pimpinan dan sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang.

3 mantan pimpinan DPRD Enrekang itu masing-masing, H Banteng Kadang alias Banteng alias Bapa Anda (mantan Ketua DPRD) yang kini masih berstatus anggota DPRD Enrekang, Arfan Renggong alias Bapa Rey (Wakil Ketua 1 DPRD), Mustiar Rahim alias Mustiar (Wakil Ketua II DPRD), dan Sangkala (Sekretaris DRPD).

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Penahanan keempatnya telah dilakukan sejak Senin (3/12) malam dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menyebut adanya kerugian negara pada kegiatan bimtek ini. BPKP Sulsel menyebut ada kerugian negara sekitar Rp 855 juta dari anggaran awal sebesar Rp 3,6 miliar.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi, dari Event Organizer (EO) atau pihak yang menyelenggarakan kegiatan mangkir dari panggilan penyidik, Senin (4/12/2018), dengan alasan sedang mengerjakan event di Jakarta.

“Anggota sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan penjemputan terhadap ketiga tersangka lainnya,” ujar dia.

Dicky mengatakan, kegiatan Bimtek oleh DPRD Enrekang ini digelar di 7 Kota di Indonesia yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 3,6 Miliar. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90