KPK Akan Buktikan Penyimpangan Pengadaan e-KTP

JAKARTA, SUARADWAN.com – Persidangan  lanjutan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah akan dilangsungkan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4) besok.

Dalam persidangan kali ini, KPK akan membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan proyek yang benilai fantastis terebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, meskipun konten pembahasan dalam sidang kali ini mengenai pengadaan barang, namun KPK memastikan ada beberapa akor peganggaran yang juga ikut terlibat.

“Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran, karena ada aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP,” kata Febri.

Dalam persidangan besok, lanjut Febri, KPK menghadirkan tujuh orang saksi lintas institusi. Yakni dari Kementrian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadan Barang Jasa Pemerintah, Kemendagri, dan pihak swasta.

“Satu orang pihak Kemenkeu, satu orang BPPT, satu orang LKPP, satu orang kemendagri, dan tiga orang pihak swasta,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru, yakni pengusaha pelaksana proyek Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90