KPK Akui Ada Pihak Yang Ingin Menghambat Penyidikan Kasus e-KTP

KPK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat proses penanganan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan berusaha menarik kasus mega korupsi yang melibatkan banyak nama pejabat ini, masuk ke dalam ranah politik. Sebab, dengan melakukan hal itu mereka berharap bisa menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, jika hal itu dibiarkan maka penanganan kasus besar yang sangat diharapkan penyelesaiannya oleh masyarakat ini benar berpotensi untuk mengalami kendala.

“Upaya untuk menarik penanganan e-KTP ke arah politik, potensial menghambat penanganan perkara ini,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (24/3).

Namun Alexander menegaskan pihaknya tetap bekerja secara optimal dan profesional, serta bergerak sesuai dengan tupoksi yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

Alexander juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus ini. Sebab, saat ini KPK terus melakukan pengembangan kasus dan telah berhasil menetapkan satu tersangka baru.

“KPK minta masyarakat kawal terus proses penanganan kasus korupsi e-KTP‎. Kasus ini terus kami kembangkan, buktinya ada penetapan tersangka baru AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujar Alexander.

Sebelumnya KPK menetapkan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP, karena terbukti berperan aktif dalam melakukan pertemuan dan membagi-bagikan uang pada sejumlah anggota DPR RI dari unsur Badan Anggaran (Banggar) dan pada pejabat dari Kemendagri untuk memuluskan proyek e-KTP tersebut.

Atas perbuatannya itu, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90