JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas kasus mega korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau e-KTP hingga tuntas.
Setelah sebelumnya menyebut kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini melibatkan nama-nama “beken’ dari lingkaran eksekutif dan legislatif.
Kini, KPK menegakan bakal membongkar skema korupsi tersebut di persidangan perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 9 Maret 2017 mendatang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada sejumlah tahapan yang ditemukan oleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung sejak kasus ini pertama bergulir di era Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
“Karena di proses penyidikan kita mendalami setidaknya tiga hal,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/17).
Febri menyebut sebelum ada proses perencanaan ada pembahasan jumlah anggaran sebelum diajukan ke DPR. Pembahasan ini digelar dalam sebuah pertemuan dari sejumlah pihak dari kalangan legislatife dan dari unsur eksekutif.
Kemudian tahapan pengadaaan. Febri menjelaskan, ada penentuan harga yang menyimpang sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
“Di dua tahapan awal ini, kami menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon proyek,” sebutnya.
Febri memastikan tahapan-tahapan tersebut akan uraikan secara rinci dalam persidangan termasuk mengungkap nama-nama yang menerima aliran dana hasil korupsi dari proyek yang menelan biaya sebesar Rp 6 triliun tersebut. (DD).