DPR RI  

KPK: Hak Angket Akan Hambat Kasus Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi III DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan intimidasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada salah satu saksi korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Mayoritas Fraksi di DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota komisi III tu.

Namun pihak KPK enggan menyanggupi permintaan Komisi II tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, PK tidak akan membuka BAP Miryam S Haryani karena proses penyidikan perkara tersebut sedang berjalan di pengadilan.

Febri melanjutkan, permintaan Komisi II tersebut tidak bisa dipenuhi karena berpotensi menghambat proses hukum kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan kasus e-KTP tidak akan tuntas. Karena sekarang proses sedang berjalan, kecuali memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu,” turut Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/17).

Febri mengharapkan, pihak Komisi III menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, bukan malah menariknya ke dalam persoalan politik.

“Nah karena itu kesaksian di persidangan dan proses masih berjalan, tentu sebaiknya proses hukum itu lah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90