KPK Panggil Dua Hakim MK untuk Dalami Kasus Suap Patrialis

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dua hakim Mahkamah Konstitusi dan satu orang dari pihak swasta dijadwalkan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Hakim MK Patrialis Akbar.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan para saksi tersebut untuk dimintai keterangannya seputar kasus suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Febri, Senin (13/2/2017).

Dugaan kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar terbongkar setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, Patrialis menerima sejumlah uang dari pihak penyuap uang memuluskan  gugatan uji materi materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang  sedang diproses di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 129/puu/XII/2015.

Mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari importir daging.

Ia pun diganjar  Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90