KPK: Pansus Hak Angket DPR Cacat Hukum, Akan Mempelajari Kehadiran Miryam

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pansus hak angket KPK akan memanggil Miryam S Haryani pada Senin depan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan mempelajari aturan-aturannya, apakah diperbolehkan menghadirkan Miryam atau tidak kedalam pansus angket KPK tersebut.

“Kalau terkait Miryam, kita mau melihat dulu aturan-aturannya, apa itu memungkinkan, terutama misalkan karena cacat hukum, kita menolak hadir, itu bisa juga,” kata Agus usai acara buka puasa bersama Komisi III DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Menurutnya, KPK akan merapatkan diantara pemimpin terkait sikap KPK terhadap angket ini. Karena sarannya ahli ini bahwa hak angket di DPR cacat hukum. “Makanya kami akan menentukan sikap dulu,” ucapnya.

“Kita pelajari dulu, besok pagi insa allah pimpinan kita berlima sudah sepakat mengenai sikap kita. Karena sudah 2 hari kita mendapatkan masukan dari para ahli,” ucapnya.

Pansus hanya meminta klarifikasi terkait kebeneran di tekan atau tidaknya Miryam. Agus menjawab, kalau itu Miryam akan segera di sidangkan, jadi itu bisa didengarkan rekamannya di persidangan. “Jadi nggak perlu datang ke pansus, karena kasusnya mau dinaikkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa rekaman itu bisa dibuka di persidangan. Karena kalau membuka rekaman seperti yang diminta Komisi III, memang tidak diperbolehkan. “Ada di rekaman penekanan Miryam. Silahkan nanti di persidangan. Kita lihat aturannya dulu,” tandasnya. (yp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90