KPK Pegang Ribuan Bukti Keterlibatan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Umum Partai Golkar yang sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP. Namun hingga kini Setnov terus membantah kalau ia terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

Merespon sikap Setnov itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengaku itu hal biasa dan tidak mempermasalahkan sikap Setnov, sebab setiap tersangka memang memiliki hak untuk membantah.

“‎Silahkan ya, semua tersangka kan punya hak membantah. Bantahan itu biasa,” kata Febri di Gedung KPK, Rabu (18/7).

Dijelaskan Febri, penetapan politikus Golkar itu sebagai tersangka sudah melalui prosedur dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Jika UU hanya memberikan batas minimal 2 alat bukti untuk penetapan tersangka, maka KPK sudah mengantongi ribuan alat bukti keterlibatan Setnov.

Selain itu KPK juga mengaku sudah meyampaikan lebih dari 1000 saksi dan lima orang saksi ahli jika dicermati dari fakta persidangan kasus korupsi ini, dan semua syarat penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan KUHP.

“UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti, KPK miliki itu, bukti kuat. Kalau dicermati fakta persidangan yang muncul kami sudah sampaikan lebih dari 6000 barang bukti, lebih dari 1000 saksi dan lima orang saksi ahli. Semua syarat penetapan tersangka sesuai KUHP sudah kami penuhi,” jelas Febri.

Dengan ditetapkannya Setnov sebagai tersangka baru, maka saat ini sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi uang rakyat itu, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90