JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/4/17).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa Politisi PKB tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas, Sok Kok Seng terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) .
“Jazilul Fawaid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng),” ujar Febri di Jakarta, Senin (17/4/17).
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi ini yang terdiri dari tiga kluster berbeda, yakni pihak swasta, politisi dan anggota legislatif. Dari pihak swasta yakni, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng, Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Sedangkan dari pihak anggota legilatif, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Selain itu ada dua nama politisi, mereka adalah politikus PKB, Musa Zainudin, politikus PKS, Yudi Widiana Adia.
Tersangka Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.
Adapun tersangka Yudi dan Musa diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di Kempupera. Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari Komisaris Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. (DD)