MALANG, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 di ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Polres Malang Kota, Senin (14/8).
Diantara Pejabat Pemkot yang dipanggil KPK adalah Nurahman Wijaya, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang dan juga terlihat Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.
Sementara anggota DPRD Kota Malang terlihat seperti Ketua Komisi B yang juga politisi PDI Perjuangan Abdul Hakim, Ketua Komisi C yang merupakan politisi Partai Golkar Bambang Sumarto.
Menurut Politisi PDIP Abdul Hakim, kehadirannya tersebut hanya sebatas sebagai saksi. “Saya dipanggil sebagai saksi,” kata Abdul Hakim sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD tahun 2015 di Kota Malang. Salahsatunya ialah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap.
Dalam keterangan, Arief menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang merupakan pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang waktu itu. (aw/ko)