KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap MK

JAKARTA, SUARADEWAN.co – Empat tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materiil perkara di MK, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaluddin, dan NG Fenny, diperpanjang masa penahanannya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ke-empat tersangka tersebut masih akan ditahan hingga 30 hari ke depan.

“Empat tersangka kasus suap hakim konstitusi, KPK lakukan perpanjangan penahanan mulai dari tanggal 26 April sampai 25 Mei 2017,” terang Febri Diansyah, di Jakarta Sabtu (22/4 17).

Dalam waktu 30 hari penyidik KPK akan melakukan penidikan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan.

Febri menjelaskan, penambahan masa waktu penahanan tersebut merupakan yang ke empat kalinya dilakukan setelah sebelumnya KPK juga memperpanpang masa penahanan mereka selama 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90