KPK Prihatin MA Sering Pangkas Hukuman Para Koruptor Lewat PK

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Diketahui, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujar ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/10).

Menurut Ali, hal tersebut mencerminkan belum adanya komitmen dan visi yang sejalan antar lembaga penegakan hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kendati demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang Undang (UU).

“Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali potong hukuman koruptor. Giliran mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terhadap vonis 14 tahun menjadi 8 tahun bui dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tampak malas komentari putusan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat menilai atas putusan MA itu.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan PK tersebut,” tulis Nawawi dalam pesan singkat diterima, Kamis (30/1).

Nawawi melanjutkan, KPK saat ini menanti salinan putusan PK dari MA, terkait Anas. Dia berharap, hal itu segera didapatkan untuk bisa dipelajari.

“Ya diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah salinan putusan dari perkara itu ke KPK,” jelas dia.

Menurut Nawawi, KPK saat ini harus menerima kenyataan bahwa hukuman terhadap Anas telah dipotong MA. Sebab, menurut Nawawi, PK adalah upaya hukum luar biasa yang diupayakan terpidana.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” pasrah dia.

MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan ‘diskon’ hukuman yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun. (mer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90