KPK Sarankan Pansus Angket DPR Jangan Gunakan Kekuasaan yang Beresiko

JAKARTA, SUARDEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak termasuk Panitia Khusus Angket KPK DPR RI untuk menghormati proses peradilan yang tengah berjalan terkait kasus korupsi e-KTP.

Saat ini sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang negara ini, yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Sebagaimana disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya mengingatkan jangan sampai ada tindakan dari pihak tertentu yang mengganggu proses penegakan hukum dan melecehkan peradilan.

“Kami harap semua pihak menghargai proses peradilan, putusan ada (kerugian negara). Jangan sampai ada tindakan yang dapat melecehkan peradilan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Selain itu KPK juga meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti dengan tertib serta tidak mengintervensi penyidikan kasus e-KTP yang saat ini masih berjalan di KPK.

“Saya harap kita bisa tahan diri ikuti aturan yang berlaku, hormati peradilan,” tegas Febri.

Terkait rencana Pansus Angket KPK yang ingin memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menurut Febri mestinya semua pihak bisa menghargai proses penyidikan KPK dan tidak menggunakan kekuasaan lain yang beresiko.

“Kasus e-KTP berjalan penyidikan ada tiga di proses penyidikan, dua terdakwa telah divonis bersalah. Hormati hargai proses peradilan, jangan gunakan kekuasaan lain yang berisiko,” tukasnya. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90