JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi V DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muza Zainuddin selama 20 hari kedepan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Dikatakan Febri, Muza Zainduddin selaku anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suang suap sebesar Rp. 7 miliar dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
“Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar,” kata Febri.
Data terhimpun, Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp. 250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar diserahkan kepada So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Timbal balik dari pemberian proyek itu, Abdul Khoir dan Aseng memberikan tanda terima kasih sebesar 8 persen dari nilai proyek, yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga totalnya Rp. 8 miliar.
Pemberian uang itu dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani pada 28 Desember 2015.
Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin. Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.
Atas perbuatan itu, Musa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 miliar. (ZA)