JAKARTA, SUARADEWAN.com – Terpidana kasus menghalangi penyidikan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Effendi, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Dalam rapat tersebut Muchtar Effendi mengaku pernah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK Novel Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang.
Namun menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pernyataan Muchtar tersebut hanya tudingan saja, sebab KPK dalam menetapkan status tersangka pada seseorang tidak didasarkan pada dendam pribadi.
“Penetapan tersangka itu tidak didasari dendam atau ancaman tapi hasil ekspose banyak orang seperti penyidik, JPU, pimpinan,” kata Priharsa, Rabu (26/7).
Dijelaskan Prihasa, pentapan status tersangka pada Muchtar Effendi itu setelah pihaknya melakukan kajian dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi.
Diketahui, saat ini Muchtar Effendi adalah narapidana yang divonis penjara lima tahun dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup.
Saat ini Muchtar Effendi kembali menyandang status tersangka dari KPK atas dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Ia diduga bersama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang ditangani oleh Akil. (za/tr)