KPK Temukan Kecocokan Draft Putusan di Kasus Patrialis dengan Aslinya di MK

Patrialis Akbar (Mantan Hakim MK)

JAKARTA. SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendamali kasus dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar, salah satuh hakim Mahkamah Konstitusi (MA). Patrialis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di salah satu Hotel, di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukakan, KPK menemukan kecocokan draf putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disita dari perantara suap Patrialis sama dengan draf putusan asli di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut draf putusan yang ikut disita saat KPK mengamankan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun sama dengan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami menemukan draf putusan Mahkamah Konstitusi 129 yang kemudian setelah dicek itu adalah draf yang sama dengan draf putusan asli yang belum dibacakan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.

Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90