KPPU Batal Diberikan Kewenangan Menyelidik Pelaku Monopoli Usaha

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak jadi menambahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draft revisi Undang-Undang  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo usai pengambilan keputusan terkait RUU tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4).

Menurut Firman, setelah draft revisi UU Monopoli tersebut dilakukan harmonisasi, kewenangan untuk penyelidikan, peyitaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku monopoli akan dkembalikan pada instansi sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.

“Penyelidikan, penyitaan, dan penggeledahan akan dikembalikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain. Sanksi-sanksi pun kita arahkan ke sana,” kata Firman.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, meskipun kewenangan tersebut tidak jadi diberikan, namun KPPU tetap akan diperkuat posisinya secara kelembagaan. Diantaranya pimpinan KPPU nanti akan terdiri dari komisioner yang akan diperbantukan melalui Sekretariat Jenderal.

“Status kelembagaannya kita tingkatkan dan setelah tahapan itu akan kita evaluasi kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Baleg telah setuju untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli ini. Sebab, mereka menilai pesoalan praktik monopoli dan kartel dalam dunia bisnis sudah sangat mengkhawatirkan..

“Dengan maraknya monopoli terselubung ini, maka DPR menyadari betul bahwa revisi UU yang terkait larangan praktik monopoli harus disesuaikan,” tukas Firman. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90