
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengakui, hingga saat ini memang belum ada aturan main yang mengatur tentang kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, menurut ketua KPU DKI Sumarno, kampanye tetap diperlukan jika berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.
Keputusan itu diambil KPU DKI setelah berkonsultasi dengan KPU RI Senin (20/2) lalu.
“Nanti rancangan keputusan itu akan dikonsultasikan dengan KPU RI dan akan kami lakukan uji publik untuk serap aspirasi dan gagasan masyarakat,” kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (27/2).
Dijelaskan Sumarno, KPU DKI juga akan meminta aspirasi dari dua pasan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan bersaing dalam putaran kedua April nanti. (ZA)