KPU DKI Berikan Waktu Tiga Hari Bagi Paslon yang Ingin Ajukan Gugatan ke MK

Ketua KPU DKI Sumarno

JAKARTA,SUARADEWAN.com – Komisi Pemilihan Umum DKI (KPU DKI) sepenuhnya siap menghadapi sengketa Pilkada DKI 2017 jika ada gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan Pilgub DKI.

KPU DKI memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing kandidat yang ingin mengajukan gugatan atas hasil prolehan suara yang sudah resmi ditetapkan

“KPU siap, jika memang ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK,” ungkap Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam dalam rapat pleno penghitungan suara Pilkada DKI 2017, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/2/17)

Sumarno mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku ada waktu tiga hari bagi paslon yang mengajukan gugatan ke MK.” ada waktu 3 hari sesuai dengan ketentuan UU bagi paslon yang mengajukan keberatan,” kata Sumarno.

Sumarno juga mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi hasil Pilkada DKI akan diumumkan pada tanggal 4 Maret 2017 mendatang jika tidak ada gugutan ke MK.

Jika tidak ada gugatan, maka KPU DKI akan melanjutkan dengan menggelar rapat pleno penetapan secara resmi pemenang pemilu sekaligus mengumumkan putaran kedua Pilkada DKI. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90