JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rapat pleno terbuka dan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakartaakan digelar pada siang ini, Jum’at (5/5).
Adapun menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno memastikan penetapan ini dilakukan karena sudah dipastikan tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun lanjut Sumarno Pleno hari ini akan dilangsungkan di kantor KPU DKI pukul 14.00 WIB.
“Acaranya hari Jumat tanggal 5 Mei di kantor KPU DKI pukul 14.00 WIB,” kata Ketua KPU DKI Sumarno. Pleno dan penetapan pasangan calon terpilih adalah rangkaian terakhir dari tahap pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies-Sandi mengungguli pasangan Ahok-Djarot. Anies-Sandi memeroleh suara sebanyak 3.240.987 sementara suara dari pasangan Ahok-Djarot memeroleh suara sebanyak 2.350.366 suara.
Dengan setelah ditetapkan nanti pemenang Pilkada DKI Jakarta, maka sudah dipastikan Anies-Sandi akan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022 terhitung sejak dilantiknya pada bulan oktober 2017 yang akan datang. (aw/ko)