JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung pada putaran kedua April nanti tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye akbar.
Pasangan calon hanya diperbolehkan untuk melakukan blusukan, kampanye tatap muka dengan calon pemilih, dan melakukan pertemuan terbatas. KPU DKI akan memfasilitasi penajaman visi misi masing-masing paslon dengan mengadakan debat kandidat sebanyak satu kali.
Paslon juga tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye sendiri seperti baliho dan sebagainya. Jika penyelenggara pemilu menemukan pelanggaran itu, maka Bawaslu berhak untuk menindaklanjuti.
“KPU tidak memfasilitasi (alat peraga kampanye), dan calon tidak boleh mengadakan (alat peraga kampanye),” kata Sumarno di Jakarta, Minggu (5/3).
Diketahui, masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 19 April 2017. (ZA)