SUARADEWAN.com – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diadakan di Bali pada tanggal 15-16 November 2022 menargetkan, salah satunya, komitmen bersama percepatan transisi energi dalam poin deklarasi pertemuan puncak. Hal ini dikarenakan transisi energi adalah solusi krisis energi global saat ini.
Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priadi menuturkan dalam jumpa pers melalui daring pada 8 November 2022:
“Negara G20 sepakat untuk mempercepat transisi energi termasuk memastikan tercapainya target pembangunan global berkelanjutan di tahun 2030. Khususnya untuk akses energi modern yang handal, berkelanjutan dan terjangkau bagi semua.”
Hal ini seiring dengan “Bali Compact”, yakni kesepakatan hasil pertemuan Energy Transitions Ministerial Meeting (ETTM) yang diadakan di Bali pada September 2022 lalu. Pada pertemuan ini setiap negara yang hadir sepakat melakukan transisi energi hingga target-target global tercapai meskipun ada perbedaan situasi.
Demi tercapainya target global tersebut, maka ditekankan pengembangan teknologi inovatif, termasuk kerja sama transfer pengetahuan dan inovasi teknologi. Juga meningkatkan investasi dan mendorong aliran dana ke negara berkembang untuk mempercepat proses transisi.
Berikut adala 9 prinsip yang terkandung dalam Bali Compact:
1. Memperkuat rasa saling percaya dakam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara nasional.
2. Meningkatkan ketahanan energi, stabilitas pasar, dan keterjangkauan.
3. Mengamankan pasokan energi, infrastruktur, dan sistem yang tangguh dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan efisiensi energi.
5. Mendiversifikasi sistem dan bauran. Energi, serta menurunkan emisi dari semua sumber energi.
6. Mengkatalisasi investasi enklusif dan berkelanjutan dalam skala besar ke arah sistem energi rendah emisi (Net Zero Emissions).
7. Berkolaborasi dalam memobilisasi semua sumber pendanaan untuk mencapai tujuan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan Paris Agreement.
8. Meningkatkan teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, dan rendah emisi.
9. Membangun dan memperkuat ekosistem inovasi untuk mendorong penelitian, pengembangan, demonstrasi, diseminasi, dan penerapannya.
Indonesia dalam upaya memenuhi prinsip Bali Compact tersebut melakukan berbagai terobosan. Di antaranya menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Indonesia juga menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBET). Rancangan ini berguna untuk memberikan kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pengelolaan EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional. ***