JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengatakan tidak pernah melakukan tindakan penyadapan terhadap percakapan SBY dengan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Ia menyebut memang ada bukti terkait percakapan antara SBY dengan Ma’ruf Amin. Namun bukti tersebut bukan dalam bentuk audio hasil sadapan telepon, melainkan dari pemberitaan media massa. Tommy merujuk pada pemberitaan di Majalah Tempo dan situs berita liputan 6.
“Kami hanya bilang ada bukti. Kalau penyadapan tidak ada,” kata Tommy di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).
Tommy mengatakan pernyataan SBY yang menyebut dirinya telah disadap sama saja fitnah tanpa ada dasar yang kuat. Untuk itu, Tim kuasa hukum Ahok berencana meminta majelis hakim untuk memanggil mantan presiden tersebut ke pengadilan untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu.
“SBY harus jelaskan dari mana beliau tahu ada penyadapan. Ini kan jadi bergulir ke mana-mana. Ada BIN, ada aparat negara, mesti hadir. Kalau tidak kami akan laporkan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (SD)