JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim kuasa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keberatan dengan kehadiran dan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang di gelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selasa (7/2/12)
Humphrey Djemat, salah satu tim kuasa hukum Ahok menilai kehadiran saksi ahli tidak relevan dengan meteri sidang yang digelar hari ini, yakni ingin mendengar keterangan terkait sikap keagamaan MUI.
Saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid, menurut Humprey, tidak independen dalam memberikan keterangan karena bagian dari MUI. Ia juga menilai bahwa apa yang sampaikan Hamdan Rasyid dengan saksi ahli sebelumnya hampir sama.
“Dari keterangan yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ternyata beliau itu juga pengurus MUI, dan juga anggota di Komisi Fatwa MUI, “ujar Humphey
“Jadi antara yang disampaikan pak Ma’ruf Ketua MUI dan Hamdan sebagai ahli persis sama. Artinya, dia tidak independen. Kalau dia tidak independen, ada conflict of interest. Dengan demikian kita menolak dan beri catatan terhadap apa yang disampaikan,” sambungnya. (DD)