JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari (Fraksi Partai Golkar/ Dapil Sulawesi Selatan III) sebagai tersangka. Penetapan Markus Nari sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik. Diketahui penyidik KPK sempat menggeledah dua kediaman politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen berupa salinan BAP Markus dan telepon genggam. “Kami masih mencari tahu yang bersangkutan dapat BAP tersebut dari mana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Markus diduga dengan sengaja atau tidak sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan dalam penyidikan dan persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Selain itu, Markus Nari secara khusus juga disebutkan menghalangi dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus e-KTP terhadap Miryam S Haryani, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“MN (Markus Nari) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara sengaja maupun tidak sengaja penyidikan dengan tersangka MSH,” ujar Febri.
Markus Nari disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan ini, politikus Partai Golkar ini juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 30 Mei 2017.
Dengan penetapan tersangka kepada Markus Nari, menambah deretan Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Sebelum Markus Nari ada Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di kawasan Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015 lalu, Dewi Divonis bersalah dan dijatuhi vonis penjara 8 Tahun.
Serta Politisi PAN Andi Taufan Tiro yang menjadi tersangka terkait kasus suap di Kemen PUPR. Andi terbukti bersalah menerima suap dan dijatuhi vonis penjara 9 tahun. (SD)