JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah tertangkapnya anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti atas dugaan kasus suap, yang kemudian berlanjut ke penangkapan dua rekannya serta pihak yang diduga memberi suap, kini penyidik KPK kembali menetapkan tersangka lainnya, yakni Yudi Widiana dan Musa Zainuddin.
Seperti diketahui, kedua tersangka baru ini adalah juga anggota DPR yang masih aktif. Yudi merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun Musa, berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebagaimana dilansir detik.com, Jumat (3/2).
Menurut laporan dari KPK, nama Musa dan Yudi memang sudah tak asing dalam pusaran kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Musa disebut menerima Rp. 8,4 M dari Abdul Khoir, yang sebelumnya juga sudah jadi tersangka.
KPK pun sudah menyita uang senilai Rp. 100 juta setelah menggeledah rumah Yudi di kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Disita pula sejumlah uang pecahan Rp. 20 ribu yang diduga sebagai sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat dekatnya.
Meski penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sejak tanggal 24 Januari 2017, tetapi KPK sendiri belum memberi keterangan lebih lanjut soal pasal apa yang akan menjeratkan kedua pelaku baru ini.
Fakta di atas jelas sangat menodai lembaga negara DPR yang harusnya menjaga uang rakyat secara amanah, tetapi justru menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi semata. (ms)