Lakukan Persetubuhan dibawah Umur, Guru Home Schooling Tangsel Diciduk Polisi

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) Sektor Ciputat, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh GA (14) dan Deni Fajar Prasetyo (23), seorang guru privat di Home Schooling Wisdom, perumahan Vila Dago Tol, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Banten.

Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif mengatakan, kasus persetubuhan mulai terungkap pada hari Minggu (30/4), saat saksi yang merupakan ibu GA membaca pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp milik sang anak, yang isinya tentang pembicaraan pelecehan sexual dan ada video persetubuhan antara GA dan DFR.

“Persetubuhan berlangsung dua kali, pada hari Jumat 21 April 2017 pukul 16.00WIB dan Minggu 30 April 2017 jam 07.00WIB. Persetubuhan itu dilakukan di Home Schooling Wisdom, perumahan Vila Dago Tol,” kata Polsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, pada (12/5).

Dikatakan Kompol Tatang Syarif, persetubuhan dilakukan tersangka DFR dan GA, berawal ketika keduanya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun lamanya. Disamping itu, persetubuhan yang dilakukan oleh ke duanya dilakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik DFR.

Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, saat menunjukkan bukti video persetubuhan

“Waktu ditempat lesnya dalam keadaan sepi, tersangka DFR yang berprofesi sebagai guru privat ini mengatakan kepada GA, mau buat anak. Ternyata ucapan GA disambut baik, dari sana kemudian persetubuhan itu terjadi, tanpa paksaan dan direkam menggunakan handphone DFR,”katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DFR, dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 35/ 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23/2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“GA sedang dilakukan proses pemeriksaan Visum Et Repertum, guna mengetahui luka-luka yang dialami oleh korban. Sementara barang bukti yang kami sita, satu buah karpet warna hijau bermotif. Celana dalan, pakaian dan satu handphone milik GA,” tukasnya.

Ditempat yang sama, tersangka DFR mengaku, bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tanpa paksaan. Termasuk perihal adegan persetubuhan yang direkam oleh keduanya sebagai dokumen pribadi.

“Saya sayang sama dia,” tandasnya singkat (fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90