JAKARTA, SUARADEWAN.com – Maraknya berita bohong atau hoax di media sosial belum mampu ditanggulangi oleh pemerintah. Padahal undang-undang yang menyangkut kejahatan cyber (Cyber Crime) sudah ada.
“Kalau dilihat pemerintah kurang responsif sama berita hoax,” ucap PenelitiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Aji juga. Dirinya menyayangkan buruknya kinerja pemerintah dalam menahan laju penyebaran hoax melalui media sosial.
Guna mengantisipasi berita hoax, ia menghimbau peran serta masyarakat yang lebih massif. “Anehnya masyarakat malah percaya sama hoax,” pungkasnya.
Cara paling jitu untuk menangkal berita hoax, menurutnya adalah dengan lebih selektif dalam mencerna pemberitaan di berbagai portal atapun wadah informasi berbasis digital tersebut. Berita bohong atau hoax belakangan ini berkembang begitu massif di berbagai media sosia seperti facebook, twitter, WA dan sebagainya.
Berita tanpa sumber yang jelas dengan pesan negatif seperti fitnah, hajutan dan sebagainya sangat merugikan masyarakat secara luas. (DD)