Langgar Aturan Keadilan, Dewan Kompetisi Turki Denda Google 26 Juta Dolar

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Turkish Competition Board (Dewan Kompetisi Turki), menjatuhkan denda kepada Google. Google dihukum denda setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.

Dilansir Reuter, Minggu (15/11/2020), denda yang diberikan sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.

Regulator Turki menemukan, bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi. Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.

Google disebut “menyalahgunakan kuasa dominan di pasar”.

Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90