JAKARTA, SUARADEWAN.com – Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan bukan hanya KPK saja. Tapi di antaranya, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan.
Semua lembaga negara tersebut punya kewenangan untuk menyadap. Tetapi kenapa yang diributkan KPK saja? Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, ini yang tidak adil.
Saat hadir dalam acara “Dialog Publik Kontroversi Revisi UU KPK” di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jum’at 24 Maret 2017, Laode mengatakan bahwa rencana revisi UU KPK oleh DPR itu hanya akan mengganggu kinerja lembaganya.
“Kalau ini betul-betul kita diatur tentang penyadapan, maka jangan harap ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu, Jumat (24/3/2017).
Selain itu, alat penyadapan jaksa dan polisi itu jauh lebih canggih karena lebih baru dibandingkan milik KPK yang sudah lama dan belum pernah di-upgrade. Dia menjelaskan bahwa pelemahan KPK yang dirancang dalam revisi UU KPK merujuk pada pembatasan kerjanya. Sehingga kewenangan untuk menuntut dan menyadap harus izin terlebih dahulu.
Bagi Loade, banyak ketidakadilan yang dialami oleh KPK. Komisi II DPR, tambahnya, pernah melihat secara langsung ruangan KPK dan memeriksanya. Sementara, ia menganggap lembaga lain tidak pernah diperiksa seperti itu.
Kembali kepada awal dibentuknya KPK, bahwa lemahnya penegakan hukum oleh polisi dan jaksa, sehingga masyarakat melalui perwakilannya menuntut untut dibentuk sebuah lembaga independen yang secara khusus menangani kasus korupsi.
“Tapi apakah sekarang polisi dan jaksa sudah baik? Biarlah masyarakat yang menjawab,” timpal Laode.
Selain hal penyadapan, ia juga mencontohkan di luar negeri 10 miliar US sudah bisa diselidiki lembaga hukumnya. Tetapi, KPK dalam draft revisi UU KPK, salah satunya menjelaskan minimal uang korupsi Rp 50 miliar baru bisa diselidiki.
“Jelas revisi UU ini hanya untuk melemahkan kerja-kerja KPK,” pungkasnya kembali. (ms)