JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rencana Aksi unjuk rasa pada 11 Februari 2017 (Aksi 112) akhirnya mendapat larangan keras dari pihak kepolisian Republik Indonesia. Seperti diakui, polisi sudah mengadakan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, seperti Panwaslu, KPUD, juga TNI, terkait pelarangan aksi FPI, GNPF MUI, beserta ormas Islam lainnya ini.
“Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan juga sudah menegaskan akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan perundangan-undangan Nomor 9 Tahun 1998. Apalagi Aksi 112 ini berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI.
“Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum jelang masa tenang itu berpotensi mengganggu ketertiban. Di hari ini orang tidak boleh turun ke jalan, dilarang melakukan aksi,” tegas Polda Metro Jaya.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum GNPF MUI Zaitun Rasmin masih enggan berkomentar terkait rencana pelarangan aksi yang akan diusungnya ini. Pasalnya, Zaitun mengaku belum mengetahui secara langsung dari kepolisian. Zaitun pun tak ingin menjelaskan lebih jauh apakah aksi tersebut tetap akan digelar atau tidak. Meskipun beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU tidak akan mengirimkan anggotanya untuk ikut Aksi 112. (ms)