Larangan TPS Dekat Komplek TNI Akan Bingungkan Warga Jika Tak Ada Sosialisasi

TPS

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Panglima TNI mengeluarkan surat edaran tentang larangan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan kompleks perumahan anggota TNI. Surat edaran bertujuan meminimalisir pemilih ganda dan praktik politik uang, serta kecurangan lain yang mungkin terjadi.

Namun larangan tersebut, menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama akan mengakibatkan kebingungan bagi warga yang berada di wilayah kompleks tersebut saat pencoblosan nanti.

“Adanya surat edaran dari panglima itu bisa membingungkan warga. Kami khawatir, mereka yang sudah terbiasa pergi ke TPS dekat kompleks TNI itu, jadi enggak tahu harus pergi ke TPS mana.

Menurut heroik, penyelenggara harus melakukan sosialisasi lokasi TPS baru bagi warga yang akan menggunakan hak suaranya di lokasi tersebut agar kejadian serupa di putaran pertama tidak terulang.

“Ini yang juga harus jadi perhatian KPU dan KPPS. Jangan sampai kejadian pada putaran pertama Pilkada DKI pada Februari lalu terulang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pada putaran pertama Pilkada DKI lalu, Total ada 101 TPS yang dipindahkan dari kompleks TNI. Namun pemindahan tersebut tidak disertai dengan sosialisasi dari KPU, akibatnya pemungutan suara menjadi molor.

“Selain menyebabkan kemacetan parah pada waktu itu, kepindahannya juga terjadi sejak subuh,” pungkasnya.

Ketua KPU Sumarno beralasan, Kemoloran tersebut karena kurangnya koordinasi dari TNI.

“Jadi dari sekarang, kalau bisa semalam sebelum hari pencoblosan, hal yang seperti itu harus sudah diurus, harus kita pastikan sudah pindah dan warga tahu” ucapnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90