JAKARTA, SUARADEWAN.com – Maraknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan dengan cara-cara tidak manusiawi, terhadap anggota kelompok minoritas, maupun individu-individu yang dituduh sebagai pelaku tindak kriminalitas, mengundang kecaman dari sejumlah kalangan.
Seperti halnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, menyikapi adanya hal tersebut, ia menyampaikan seruan kerasnya kepada Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Advokat dan Paralegal LBH GP Ansor, seluruh pengurus serta kader GP Ansor dan juga Banser.
Dalam rilisnya, salah satu M. Alfarisi Fadjari dari LBH GP Ansor menyampaikan, fenomena tindakan main hakim sendiri di Indonesia tidak dapat dipandang remeh karena frekuensinya terbukti sangat tinggi. Sebagai gambaran, data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK), menunjukkan jumlah insiden main hakim sendiri di 34 Provinsi sepanjang Maret 2014 sampai dengab Maret 2015, terdapat sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa.
“Data tersebut, ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden yang terjadi belakangan ini, semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius, yang butuh penanganan segera,” ujarnya, pada Rabu (09/8).
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya. Sebab, tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi saat ini adalah ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri, karena terus menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
“Oleh karenanya, LBH GP Ansor mendorong Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk segera merespon dengan mengevaluasi dan merevisi norma hukum dan sanksi hukum, baik melalui legislasi maupun penemuan hukum, guna semakin menimbulkan efek jera,” paparnya.
Dalam rangka itu pula, LBH GP Ansor menyerukan kepada khususnya seluruh pengurus dan kader GP Ansor Serta Banser, untuk secara pro-aktif menjadi mediator dan rekonsiliator konflik di masyarakat, serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (RI), guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Itu semua kami lakukan untuk mewujudkan keadaban publik,” pungkasnya. (fn)