JAKARTA, SUARADEWAN.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu (22/3/20&) terkait adanya pemecatan dari 3 kampus terhadap 28 mahasiswanya.
Sebagaimana keterangan dari pengacara LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy, gugatan tersebut dilayangkan karena sejumlah mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari kampusnya. Menurut Alldo, dikeluarkan karena tidak mau/menolak menjadi tim sukses pasangan calon Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik di Pilkada Kabupaten Bekasi pada Februari lalu.
“Kasus ini berawal dari pemaksaan pejabat Dewan Pembina Yayasan Eka Widia Nusantara dan Tri Praja Karya Utama, Suroyo. Ia memaksa mahasiswa dari tiga kampus yang dinaungi dua yayasan tersebut, yakni STIE Tribuana, STT Mitra Karya, dan STMIK Mitra Karya, dan dipaksa tanda tangan untuk menjadi relawan penyebar kalender bergambar Meilina-Abdul Kholik,” papar Alldo.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang bersangkutan mengajukan protes ke kampus lantaran dipaksa jadi timses paslon tertentu. Namun, pada Desember 2016, pihak yayasan beralih mengancam mereka untuk mencabut kartu ujian akhir semester dan beasiswa mahasiswa yang tak mau menuruti keinginannya.
“Ancaman itu direspon mahasiswa dengan menggelar aksi unjuk rasa pada 10 Desember 2016. Dan pada 16 Januari 2017, 28 mahasiswa di antaranya diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Para mahasiswa juga sempat melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Bekasi. Sayangnya, laporan mereka ditolak dengan alasan telah melewati 14 hari pasca pembagian kalender pasangan calon.
Selain itu, mereka juga menyampaikan kejadian ini ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, lagi-lagi, pihak kampus dan yayasan tidak menanggapi hal tersebut.
Menurut LBH, apa yang dilakukan oleh pihak kampus dan yayasan ini merupakan tindakan yang diskriminatif, melanggar aturan pendidikan tinggi, serta melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi lantaran mempublikasikan nama-nama mahasiswa yang dikeluarkan (drop out).
“Harusnya kan kampus steril dari politik praktis. Kami menggugat Surat Keputusan Drop Out mereka,” tegas Alldo. (ms)