JAKARTA, SUARADEWAN.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama merupakan alat kriminalisasi yang kini dipakai oleh pihak tertentu untuk mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu diterangkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, dalam acara peluncuran Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terkait dengan kasus tuduhan penodaan agama di Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
“Basuki Tjahaja Purnama dalam hal ini telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti demokrasi (Pasal 156a KUHP, pasal penodaan agama) di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis,” ujar Aqsa dalam keterangan tertulisnya.
Tindakan tersebut, lanjutnya, adalah sebuah ironi namun nyata lantaran negara, yakni DPR RI dan Pemerintah RI masih belum mentaati rekomendasi dari putusan MK dalam Uji Materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65).
Ini pula yang juga menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di KUHP.
“Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa terdapat permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama,” tambah Aqsa.
Adapun pernyataan Ahok di Pulau Pramuka beberapa waktu lalu (27/9/2016), menurut Aqsa, sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama.
“Ahok justru mengkrik subjek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu publik dalam kegaitan politik,” lanjutnya kembali menerangkan.
Apalagi diketahui bahwa pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk (evil mind/mens rea) yang diisyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Hal ini dibuktikan dari Nota Pembelaan yang dilayangkan Ahok dalam sidang perdana kasus dugaan penodaan agama.
“Pernyataan Ahok dalam hal ini dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Konstitusi, UU No. 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” terangnya. (ms)