DPR RI  

LBH Keadilan Banten: Angket DPR RI Atas KPK Tidak Nyambung

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk kepanitian.

Seperti yang kita ketahui, panitia angket diketuai oleh Agun Gunandjar Sudarsa dari partai Golkar, wakilnya Risa Mariska dari partai PDIP, Dossy Iskandar dari partai Hanura, dan Taufiqulhadi dari partai Nasdem.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie, mengatakan, bahwa angket DPR RI atas KPK tidak nyambung, namun harus dihadapi.

“Kami berpendapat, angket atas KPK sebagai bentuk intervensi non-struktural ke lembaga penegakkan hukum,” kata Abdul Hamim Jauzie, pada Senin (12/6).

Kami juga berpendapat, Abdul Hamim Jauzie menambahkan, jika dilihat dari kewenangannya, angket terhadap KPK itu tidak nyambung, mengingat hak angket dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis. Namun demikian, boleh saja DPR membentuk angket, karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.

“Secara yuridis KPK merupakan lembaga eksekutif, karena KPK merupakan pelaksana undang-undang, hak angket milik lembaga pembentuk dan pengawas undang-undang. Jadi sekali lagi angket terhadap KPK dimungkinkan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, dalam hal ini KPK harus berani menghadapi angket itu. Jadi jika sewaktu-waktu diundang oleh panitia angket, ladeni saja. Akan tetapi, KPK juga harus membatasi diri jika angket kemudian masuk pada persoalan penyidikan.

“Ladeni saja wakil rakyat yang terhormat itu. Karena KPK tidak perlu pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan panitia angket,” tegasnya,”

Untuk diketahui, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90