LBH Keadilan Banten Resmi Laporkan Proses Seleksi Panwaslu Tangsel ke DKPP RI

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Hari ini, pada Selasa (15/8), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten resmi melaporkan proses seleksi Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam pengaduannya, LBH Keadilan Banten meminta agar DKPP RI, Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi Banten menggugurkan Muhammad Acep dan Ahmad Jajuli sebagai Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terpilih.

“LBH Keadilan mengecam Bawaslu Banten yang meloloskan Muhamad Acep, dan Ahmad Jajuli,” kata Ketua Yayasan LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie

Menurut Abdul Hamim, berdasarkan catatan LBH Keadilan Banten, kedua orang terpilih tersebut pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada 13 November 2015. Tepatnya, pada saat keduanya menjadi Anggota Panwaslu Tangsel.

“Waktu itu, Muhamad Acep pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras, sementara Ahmad Jajuli dijatuhkan sanksi peringatan. Dalam putusan itu Acep dan Jajuli dinyatakan telah melangar nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara pemilu, karena mengabaikan dua dari lima laporan kelompok masyarakat saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Kelompok Masyarakat itu melaporkan Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie,” paparnya.

Selain itu DKPP RI juga menyatakan bahwa, Muhammad Acep dan Ahmad Jajuli terkesan memiliki sikap partisan kepada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Melihat hal itu, LBH Keadilan Banten kemudian menuturkan, diloloskannya Acep dan Jajuli oleh Bawaslu Banten menjadi pertanyaan publik, mengingat Bawaslu Banten merupakan pihak yang diminta mengawasi Putusan DKPP RI.

“Bawaslu Banten juga berarti meremehkan putusan DKPP RI,” tuturnya.

Sementara untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat, sambung Abdul Hamim, mensyaratkan penyelenggara pemilu yang bermoral dan berintegritas.

“LBH Keadilan Banten meminta agar Bawaslu Banten menganulir putusannya, dan juga menggugurkan Acep serta Jajuli dari calon anggota Panwaslu Tangsel,” sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangsel, dalam Pengumuman tersebut, ada tiga orang yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan. Diantaranya, Muhamad Acep, Aas Satibi, dan Ahmad Jajuli. (fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90