ROTE NDAO, SUARADEWAN.com — Lembaga Bantuan Hukum Sikap meminta kepada pihak kepolisian resort (polres) Rote Ndao agar bersikap profesional dalam menangani laporan dugaan pencabulan menimpa Melati (bukan nama sebenarnya) siswa SMP di Desa pukuafu kecamatan Rote Timur hingga hamil 5 bulan.
Fidel Angwarmasse, SH.MH yang juga Founder FAP Law Firm kepada media menyampaikan kejadian yang dialami Melati tersebut adalah murni perkara pidana, apalagi perkara kesusilaan yang korbannya adalah anak umur 14 tahun, maka penanganannya khusus.
“Bila perlu penanganannya ke Polres, bukan di Polsek karena di Polres ada unit khusus yang menangani perkara yang hubungannya dengan Perempuan dan anak, yaitu Unik PPA,” kata Fidel (7/7).
Fidel juga menambahkan, bahwa pada azasnya, dalam hukum pidana, Perdamaian Tidak Menghilangkan Unsur Pidana.
“Jadi jika alasannya adalah hubungan kaluarga maka silahkan tempuh jalur penyelesaian secara adat (denda), namun perkara pidananya tetap berjalan. Apalagi dalam hukum pidana, tidak mengenal yang namamya pencabutan laporan,” tegas Fidel.
Sebagai informasi, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, kejadian yang dialami Melati, melibatkan pelaku yang juga merupakan keluarga dari sang korban, dimana pelaku sempat ditahan kemudian dibebaskan pada beberapa hari lalu karena alasan perdamaian yang difasilitasi oleh kapolsek Rote Timur Iptu Daniel Bessie dan tiga Oknum kepala Desa.
Seharusnya perbuatan pelaku diganjar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DANCE HENUKH)
Berita Terkait: Siswi SMP Rote Timur Hamil Digagahi Paman Sendiri, Kades dan Polisi Malah Fasilitasi Perdamaian