DPR RI  

Legislator Ini Pertanyakan Urgensi Pemerintah Keluarkan Perpu Akses Informasi Keuangan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktorat Jenderal Pajak dipastikan dapat mengakses seluruh data keuangan wajib pajak yang berada di luar negeri setelah sistem AEol berlaku pada 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.

DJP dapat mengintip data nasabah yang berada di luar negeri dengan saldo minimal USD250 ribu atau Rp3,35 miliar.

Kendati demikian, Sri meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan peyalahgunaan Perppu AEol. Sebab pihaknya telah menyiapkan peraturan setingkat undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan yang secara jelas mengatur tata kelola  dan akses informasi oleh DJP.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terkait keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017  tentang Akses Informasi Keuangan.

“Kami dari Komisi XI nanti akan minta penjelasan Ibu Menteri, dijadwalkan minggu depan terkait masalah Perppu ini,” kata Heri, di Gedung Nusantara II DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.

Politikus Gerindra itu mengaku heran dengan sikap pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Ia menilai, ada beberapa aspek yang dilanggar oleh pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, di antaranya urgensi mengeluarkan Peppu.

Heri menyebutkan, sebuah Perppu dikeluarkan atas suatu kondisi yang mendesak atau memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

“Sekarang yang menjadi pertanyaan urgent itu di mana, kita kan enggak tahu urgent-nya di mana. Apa benar kondisi kita sekarang mendesak untuk dikeluarkan Perppu,” kata Heri.

Selain itu, Heri menegaskan kekuatan Peppu berada di bawah Undang Undang. Dia justru mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan Peppu Nomor 1 Tahun 2017  tentang Akses Informasi Keuangan yang menabrak beberapa aturan yang terkandung didalam UU, yaitu Undang Undang (UU), diantaranya UU Perbankan, UU Pasar Modal dan  UU Ketentuan Umum Perpajakan.

“Karena Perppu ini kan posisinya dibawah UU, sementara UU sendiri banyak dilanggar,” kata Heri.

Ketika disinggung alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut karena seluruh negara akan buka diri terhadap informasi perbankan, Heri tegaskan tak semua kesepakatan internasional harus diadopsi. Heri menyamoaikan, seharusnya pemerintah harus melihat untung dan rugi sebuah kebijakan yang berlaku di internasional.

“Aturan internasional tidak serta merta kita ambil dong, sebagai negara berdaulat kita harus melihat ini aturan main menguntungkan atau merugikan utk kita. Harapan saya pemerintah bisa mengkaji lebih dalam terkait masalah Perppu ini,” sebut dia.

Berdasarkan alasan di atas, Heri akan meminta penjelasan dari pemerintah. Dia tak ingin kebijakan itu justru merugikan. “Sampai hari ini kita baru melihat belum secara jelas, karena bu menterinya kan belum menjelaskan kepada kita. Kita ingin penjelasan secara rinci, seperti apa dan bagaimana kok Perppu dikeluarkan,” ucapnya. (MTN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90