DPRD  

Lelang JPT Tangsel Dinilai Cacat Hukum, TB Bayu: Bubarkan Panselnya.

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Bayu Murdani meminta agar Panitia Seleksi (Pansel) proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kota Tangsel dibubarkan.

“Bubarin panselnya, ganti. Panselnya tidak jelas, ya tadi saya bilang motivasi dewannya, kalau cacat hukum saya belum mempelajari, bubarin aja pansel. Sebab menurut saya penempatan jabatan tidak sesuai kompetensi,” kata TB Bayu, dikawasan Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, pada Senin (05/3/2018).

Tanggapan TB Bayu tersebut, menanggapi statment dari Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH) yang menilai bahwa proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kota Tangsel cacat hukum.

Seperti diketahui, hasil pengamatan TRUTH dalam laporannya ke DPRD Tangsel pada tanggal 22 Februari 2018, bahwa ketiadaan pembentukan Pansel, dan Pansel yang ada tidak memenuhi unsur dan syarat Pansel. Sebab menurut temuan TRUTH, Pansel yang ada saat ini merupakan Pansel hasil pembentukan pada saat lelang jabatan Sekretariat Daerah (Sekda) yang lalu. Seharusnya, diadakan pembentukan Pansel kembali sesuai dengan kriteria, dan ketentuan Pansel yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, yang ditemui di Lantai 4 Gedung Balaikota Tangsel enggan memberikan komentar terlalu banyak. Ia hanya meminta sejumlah awak media untuk fokus pada bahasan dialog dan sarasehan pemuka agama Kota Tangsel.

“Udah Jangan kesitu orang lagi pada deg-degan, yang ini aja dulu nanti tidak fokus lagi,” tegas Airin sambil berlalu meninggalkan sejumlah awak media. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90