Hankam  

Lindungi Masyarakat, Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 468 barang ilegal berhasil dimusnahkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Tindakan tersebut menjadi langkah Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat, ratusan barang tersebut terdiri dari alat-alat kesehatan, peralatan elektronik, produk garmen dan aksesoris, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, majalah, serta minuman alkohol dan rokok ilegal.

“Barang-barang yang dimusnahkan kali ini bernilai lebih dari Rp 200 juta. Pemusnahan ini unutk menghilangkan nilai guna barang tersebut sehingga tidak disalahgunakan,” terang Syarif, Kamis (20/4/2017).

Adapun pemusnahanannya, dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ada pula yang ditimbun.

Memang, barang apapun yang dinilai melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, tak satu pun akan lolos dari upaya pemusnahan Bea Cukai. Selain menjadi kerja nyata melindungi masyarakat, upaya ini juga sebagai respons keras bagi pihak-pihak yang hendak atau berniat memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia.

“Pemusnahan merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan pasar dalam negeri,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90